Tugas dan Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Natuna terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2025 Nomor 57). Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah di bidang Perencanaan, Penelitian, Pengembangan Riset  dan Inovasi Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 56 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah dan Badan Kabupaten Natuna, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Mempunyai tugas perencanaan pembangunan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan serta riset dan inovasi daerah..

2. Fungsi dan kewenangan

Dalam melaksanakan Tugas pokok tersebut Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Natuna mempunyai Fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah.
  2. Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  3. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan serta riset dan inovasi daerah.
  5. Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pemberian pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
  6. Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila.
  7. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah.
  8. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.