Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 16 Desember 2021, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 16). Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
1. Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah dan Badan Kabupaten Natuna, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengendalian Daerah.
2. Fungsi dan kewenangan
Dalam melaksanakan Tugas pokok tersebut Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna mempunyai Fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah;
- Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah’
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan;
- Pelaksanaan koordinasi dan mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pegkajian kebijakan daerah dan fasiitasi pelaksanaan inovasi daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan pelayanan teknis dan administrative di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.