RPJMD Kabupaten Natuna Tahun 2021-2026 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan memiliki kedudukan yang strategis. RPJMD akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang memuat tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah serta bersifat indikatif