Renstra

Rencana strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan organisasi. Di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Renstra disusun untuk kurun waktu kerja 1-5 tahun (jangka menengah) sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan.

RENSTRA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH  TAHUN 2025-2029

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode lima tahun yang disusun sebagai penjabaran dan bentuk sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna Tahun 2025–2029. Renstra ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah dalam mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah.

Indikator Kinerja Utama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna , yaitu Indeks Perencanaan dan Indeks Inovasi Daerah, sebagai tolok ukur kualitas perencanaan pembangunan dan penguatan ekosistem inovasi daerah. Seluruh tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program dan kegiatan dalam Renstra dirancang secara terintegrasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan yang partisipatif, berbasis data dan riset, serta mendorong pemanfaatan inovasi dalam pembangunan daerah.


RENSTRA BP3D TAHUN 2021-2026