Pada tahun 2025 Kabupaten Natuna menganggarkan dana hibah sebesar 10,807,744,994. yang terdiri dari Hibah Berupa Uang sebesar 2,994,916,881 dan Hibah berupa barang sebesar 7,812,828,113 penganggaran dana hibah tersebut diberikan kepada pihak ketiga, baik berupa individu, organisasi kemasyarakatan, lembaga, atau instansi non-pemerintah dengan rincian (1). Pengelolaan Dana Bos Sekolah Dasar; (2). Pengelolaan Dana Bos Sekolah Menengah Pertama; (3). Pengelolaan Dana Bop Paud; (4). Hibah Partai Politik; (5). Sarana dan Prasarana Kantor; (6). Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah; (7). Sarana dan Prasarana Umum; (8). Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah; (9). Bantuan Bkb Kit; dan (10). Sarana dan Prasarana Kesenian.
DAFTAR PENERIMA HIBAH TAHUN 2025
Dana Bantuan Sosial (Bansos) adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang kurang mampu atau mengalami kondisi tertentu seperti bencana, krisis ekonomi, atau masalah sosial lainnya. Dengan tujuan: (1). Mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan; (2). Meningkatkan Kesejahteraan Sosial; (3). Memberikan perlindungan sosial terhadap risiko sosial; dan (4). Mendukung pemulihan pasca bencana atau krisis. Kabupaten Natuna pada tahun 2025 menganggarkan dana bantuan sosial sebesar 10,807,744,994. yang terdiri dari Bantuan Sosial Berupa Uang sebesar 1,951,850,001.00 kepada 1.025 orang sebut diberikan dalam rangka Bantuan Sosial Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Bantuan Sosial Lanjut Usia.