Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2026

Penyusunan RKPD Kabupaten Natuna Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, serta arah kebijakan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau. Proses penyusunan dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, dan bottom-up–top-down, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten, serta Forum Perangkat Daerah.